Breaking News

Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo > Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup > Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945 > Ketua FKUB Kabupaten Jayapura: Penyanderaan Pilot Susi Air Harus Segera Diakhiri > KPK Kirim Tim Periksa Harta Dirjen Pajak Rafael ke Minahasa dan Yogyakarta > FSGI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 WITA dI NTT, Ancam Kesehatan dan Kosentrasi Belajar Anak Didik
Minggu, 07 April 2024, 06:17 WIB
Last Updated 2024-04-07T13:20:09Z
KASUS NARKOBA

Gara-gara Jual Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Ditangkap Polres Kotabaru


Kotabaru, detiklinenews.com - Saepullah, akhirnya meringkuk di tahanan Polres Kotabaru, setelah kedapatan barang bukti Narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram Sabu.


Opsnal Pamukan Barat tangkap Saipullah (Ipul) di Desa Mayang Sari Rt. 013, Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru Kalimantan Selatan, Jum'at (5/4-24).


Saipullah, Petani, Lulusan SMP, Desa Mayang Sari Rt. 013 Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru.


Barang bukti yang diperoleh  Opsnal Pamukan Barat, 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 24,94 gram, berat bersih 24,54 gram, 1 Hape merk Vivo warna kuning, 1 buah timbangan digital, 1 pakc plastik klip kosong, 1 buah toples bening, 1 buah jerigen putih dan 1 buah sendok plastik warna gold.


Saipullah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan Opsnal Pamukan Barat, diperoleh laporan informasi dari masyarakat Saipullah ditangkap (disebuah rumah) sekitar jam 23,45 Wita. Dengan saksi Alfrodo, Isnadi, Edy Poernomo.


Sesuai Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Akhirnya Saipullah alias Ipul digelandang oleh satuan Renarkoba Polres Kotabaru, untuk proses Hukum lebih lanjut. (M. Badrun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar