Breaking News

Kejagung Periksa Ketua Komite KADIN di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo > Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup > Ketua Umum PP Lidmi: Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945 > Ketua FKUB Kabupaten Jayapura: Penyanderaan Pilot Susi Air Harus Segera Diakhiri > KPK Kirim Tim Periksa Harta Dirjen Pajak Rafael ke Minahasa dan Yogyakarta > FSGI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 WITA dI NTT, Ancam Kesehatan dan Kosentrasi Belajar Anak Didik
Kamis, 02 Maret 2023, 06:38 WIB
Last Updated 2023-03-02T14:39:37Z
BERITA DAERAH

Kajati Kalbar Turun Cek Barang Rampasan Hasil Korupsi


Pontianak, News - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Drs Muhammad Yusuf, SH, MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, mengecek keberadaan dan kondisi 9 (Sembilan) buah bangunan dan tanah yang merupakan barang rampasan dari beberapa perkara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana asal Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak. Kamis (2/3/2023).


Adapun barang rampasan berupa tanah dan bangunan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:


  • 1 (satu) bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah, Pontianak Barat, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1,Gg. Aman, Kel.Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel.Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kel. Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kel. Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

  • 2 (dua) unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak,serta Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kel. Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.

Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht). 


Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat.


Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara. 6 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi. Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar